Selasa, 09 Oktober 2012

FPI PROTES


JAKARTA, WARTARASIL - Terkait fungsi dan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta yang memimpin beberapa lembaga islam, ratusan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) menyeruduk gedung DPRD DKI, kedatangan mereka guna mempertanyakan SK gubernur DKI Jakarta tentang tugas Wagub yang saat ini di jabat oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok).
Seperti diketahui bahwa tugas Wagub DKI Jakarta adalah memimpin 12 lembaga termasuk lembaga Islam. Diantaranya adalah sebagai ketua badan pembina lembaga bahasa ilmu Alquran, ketua dewan pembina lembaga pengembangan tilawatil Quran, ketua dewan pertimbangan Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah, ketua dewan pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, ketua badan pembina Koordinasi Dakwah Islam, ketua dewan penasihat Dewan Masjid Indonesia, ketua dewan pembina Jakarta Islamic Center, dan ketua dewan penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.
Pendemo mengenakan baju koko putih-putih dan menumpang motor. Mereka memakan sebagian jalan di depan DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
Pada aksi Front Pembela Islam kali ini dipimpin langsung oleh Jafar Shiddiq, jubir DPD FPI Jakarta.
Menurutnya SK yang ada saat ini tentang tugas wagub adalah bahwa wagub DKI memiliki 12 tugas, yang secara langsung melekat pada jabatannya. “”Kami meminta diskusi kedudukan SK yang berkenaan dengan tugas-tugas wagub. Kenapa kita adakan begini karena kita tahu wagub kita non muslim”. ujar Jafar Shiddiq, jubir DPD FPI Jakarta
Karena tugas yang secara langsung melekat pada Ahok, Jafar meminta penundaan pelantikan wagub. Pihaknya juga meminta pimpinan DPRD DKI mencabut semua PP daerah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur jabatan melekat wagub di lembaga Islam tersebut.
“DPRD DKI juga harus membuat perda larangan bagi non Muslim memegang jabatan apa pun dalam lembaga Islam yang berada dalam pemprov DKI,” ucap dia.
Sekadar diketahui, 12 jabatan wagub ex officio itu tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur. Selain memimpin lembagai Islam tersebut, Wagub juga menjadi tim pembina UKS, ketua lembaga kerjasama tripartit, dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). (akh)
narasumber: http://radiosilaturahim.com/dalam-sk-wagub-dki-memimpin-lembaga-islam-fpi-protes/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar